Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi di Era Kampus Merdeka ini di susun berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2022 pasal 40 ayat 6 Tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah: Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi di Era Kampus Merdeka
