Dalam buku ini tidak hanya membahas mengenai sistem hukum secara global maupun sistem hukum Indonesia saja. Buku ini juga mengelaborasi penyelenggaraan sistem hukum Indonesia dan Pelayanan Publik.
Sistem Hukum Indonesia merupakan perpaduan dari beberapa sistem hukum adat, hukum agama/Islam, civil law dan commond law. Semula, di berbagai suku di Indonesia berlaku hukum adat. Kemudian karena berkembangnya agama Islam maka di beberapa daerah di Indonesia, yang penganut Islamnya kuat, masyarakatnya menerapkan hukum Islam secara berdampingan dengan hukum adat. Selanjutnya Kolonialisme Belanda di Indonesia juga membawa masuk hukum mereka yang dikenal sebagai sistem civil law dan setelah Indonesia merdeka, berdasarkan perjanjian, traktat dan konvensi internasional, terdapat pengaruh sistem common law pada ketentuan-ketentuan (hukum) yang berlaku di Indonesia, misalnya pada joint venture agreement ataupun franchise agreement.
Buku Ajar Sistem Hukum Indonesia
