Dalam buku ini tidak hanya membahas mengenai Hukum Administrasi Negara baik
secara teoritis, maupun mengenai penegakan hukumnya. Buku ini juga menguraikan
penyelenggaraan pelayanan publik dalam koridor Hukum Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara merupakan sub-sistem dari sistem hukum Indonesia.
Pelaksanaan Hukum Administrasi Negara dapat dilaksanakan dengan memenuhi adanya
beberapa aspek, yakni terdapat sistem pemerintahan, membutuhkan sistem pemerintahan
negara dan penegakan hukum administrasi Negara. Kedua aspek tersebut berkesinambungan
satu dengan lainnya, untuk mewujudkan semangat cita-cita Negara, sebagaimana semangat
kemerdekaan yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Buku Ajar Hukum Administrasi Negara
